Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal memindahkan seorang Notaris dari satu Wilayah Jabatan ke Wilayah Jabatan lain, Menteri dapat meminta pertimbangan dari Organisasi Notaris dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda