Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Dalam hal memindahkan seorang Notaris dari satu Wilayah Jabatan ke Wilayah Jabatan lain, Menteri dapat meminta pertimbangan dari Organisasi Notaris dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
