Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu Wilayah Jabatan Notaris ke Wilayah Jabatan Notaris lain. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. situasi keamanan yang tidak terkendali; atau c. pertimbangan kemanusiaan lainnya. (3) Permohonan diajukan dengan melampirkan surat keterangan masing- masing kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id