Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diajukan dengan mengisi Format Isian pindah Wilayah Jabatan Notaris.
(2) Permohonan untuk pindah Wilayah Jabatan Notaris dengan memperhatikan Formasi Jabatan Notaris.
(3) Dalam hal Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tersedia, Notaris wajib:
a. membayar biaya permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pindah Wilayah Jabatan Notaris.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
c. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite Notaris;
d. asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti Notaris;
e. fotokopi sertifikat cuti;
f. asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
g. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
h. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari Notaris yang akan pindah.
c. Bukti pengiriman dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik kepada Menteri.
d. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan perpindahan Wilayah Jabatan Notaris dianggap gugur.
Koreksi Anda
