Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diajukan dengan syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota tertentu tempat kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(2) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
Koreksi Anda
