Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diajukan dengan syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota tertentu tempat kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (2) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
Koreksi Anda