Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris kepada Menteri.
(2) Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris;
dan
b. pindah tempat kedudukan ke Wilayah Jabatan Notaris lain.
(3) Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
