Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris kepada Menteri. (2) Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris; dan b. pindah tempat kedudukan ke Wilayah Jabatan Notaris lain. (3) Permohonan pindah Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda