Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Notaris.
(2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Keputusan Pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
