Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Notaris. (2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan Pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.
Koreksi Anda