Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengangkatan Notaris dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen pendukung diterima. (2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan pengangkatan Notaris berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris disetujui, Menteri menyampaikan secara elektronik keputusan pengangkatan Notaris. (4) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat langsung dicetak oleh Notaris, dengan menggunakan kertas putih ukuran F4 atau folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. (5) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pengangkatan Notaris sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
Koreksi Anda