Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk pengangkatan Notaris dengan memperhatikan Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tersedia, pemohon wajib: a. membayar biaya permohonan pengangkatan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mengirimkan dokumen pendukung, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian pengangkatan Notaris. (3) Bukti pengiriman dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik kepada Menteri. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
Koreksi Anda