Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
