Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan; f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi: a. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi; b. fotokopi sertifikat kelulusan kode etik yang diselenggarakan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh pengurus daerah, pengurus wilayah, atau pengurus pusat; c. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat; d. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit; e. fotokopi kartu tanda penduduk; f. asli surat keterangan magang di kantor Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat; g. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan h. bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda