Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pengangkatan Notaris dan perpindahan Wilayah Jabatan Notaris yang sudah diajukan secara manual dan sudah diumumkan masuk dalam daftar tunggu tahun 2015, tetap diberikan formasi untuk diangkat atau dipindahkan.
Koreksi Anda
