Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang telah diperpanjang masa jabatannya dalam jangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sebelum berakhir masa jabatannya wajib mengusulkan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada MPD. (2) MPD menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak usulan diterima. (3) Dalam hal MPD tidak menerima usulan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD wajib menunjuk Notaris lain sebagai pemegang protokol dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tenggang waktu yang telah ditentukan pada ayat (2) terlampaui. (4) MPD menyampaikan penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penunjukan dikeluarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id