Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen pendukung diterima. (3) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik mengenai jadwal wawancara dengan Direktur Perdata atau pejabat yang ditunjuk. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris. (5) Dalam hal berdasarkan hasil wawancara permohonan dinyatakan disetujui, pemohon membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Berdasarkan bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon dapat mencetak sendiri Keputusan Menteri tentang perpanjangan masa jabatan Notaris. (7) Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris ditolak, pemohon menerima pemberitahuan untuk mengajukan permohonan pemberhentian Notaris secara elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id