Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diajukan kurang dari 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun maka permohonan ditolak.
(2) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik.
Koreksi Anda
