Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan. (2) Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling singkat 180 (seratus delapan puluh) hari atau paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun. (3) Pemohon wajib membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mengirimkan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian perpanjangan masa jabatan. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. asli surat keterangan sehat berisi hasil pemeriksaan kesehatan fisik secara keseluruhan dari dokter rumah sakit; b. asli surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa atau psikiater rumah sakit; c. asli rekomendasi dari MPD, MPW, atau MPP; dan d. asli rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris. (5) Bukti pengiriman dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik kepada Menteri. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan dianggap gugur.
Koreksi Anda