Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Notaris yang bersangkutan.
Koreksi Anda