Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengajuan permohonan cuti yang dilakukan oleh Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id