Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengajuan permohonan cuti yang dilakukan oleh Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara.
Koreksi Anda
