Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada MPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan:
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai pejabat negara yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
d. fotokopi berita acara sumpah/janji sebagai pejabat negara yang telah dilegalisasi; dan
e. asli sertifikat cuti Notaris.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(4) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh MPP dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal Keputusan sebagai pejabat Negara ditetapkan.
Koreksi Anda
