Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang mengambil cuti wajib menunjuk Notaris Pengganti dengan mengajukan surat permohonan kepada MPD, MPW, atau MPP. (2) Penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan surat permohonan cuti. (3) Notaris Pengganti yang ditunjuk harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berijazah sarjana hukum; dan c. telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut. (4) Penunjukan Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi; b. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi; c. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat; d. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit; e. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar; f. daftar riwayat hidup; dan g. surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id