Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) MPD, MPW, atau MPP dapat menolak permohonan cuti yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(2) Terhadap penolakan permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD, MPW, atau MPP mengeluarkan surat penolakan cuti disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
