Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sudah harus diterima oleh MPD, MPW, atau MPP dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah.
(2) Dalam hal pengajuan cuti disetujui, MPD, MPW, atau MPP menandatangani sertifikat cuti yang memuat data pengambilan cuti.
(3) MPD, MPW, atau MPP mencatat data pengambilan cuti dalam buku register cuti Notaris.
Koreksi Anda
