Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sertifikat cuti sudah penuh, Notaris dapat mengajukan permohonan sertifikat cuti pengganti.
(2) Dalam hal sertifikat cuti rusak atau hilang, Notaris dapat mengajukan permohonan duplikat sertifikat cuti.
(3) Format sertifikat cuti, sertifikat cuti pengganti, dan duplikat sertifikat cuti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
