Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diajukan secara tertulis kepada: a. MPD, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan; b. MPW, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau c. MPP, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi; c. surat penunjukan Notaris pengganti; dan d. asli sertifikat cuti Notaris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id