Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diajukan secara tertulis kepada:
a. MPD, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
b. MPW, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
c. MPP, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat penunjukan Notaris pengganti; dan
d. asli sertifikat cuti Notaris.
Koreksi Anda
