Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat:
a. telah menjalani masa jabatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
b. belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Koreksi Anda
