Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, meliputi: a. fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi; b. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; c. fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisasi, kecuali nama tambahannya tertera dalam akta kelahirannya; dan d. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi. (2) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, meliputi: a. fotokopi ijazah gelar akademik yang telah dilegalisasi; b. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; dan c. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi. (3) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, meliputi: a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; dan b. bukti penambahan gelar nonakademik lainnya yang diketahui oleh kepala desa/lurah, camat, atau pejabat yang berwenang. (4) Dokumen pendukung perubahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berupa keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda