Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi
Penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisasi, kecuali nama tambahannya tertera dalam akta kelahirannya; dan
d. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi.
(2) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fotokopi ijazah gelar akademik yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; dan
c. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi.
(3) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan atau Perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; dan
b. bukti penambahan gelar nonakademik lainnya yang diketahui oleh kepala desa/lurah, camat, atau pejabat yang berwenang.
(4) Dokumen pendukung perubahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berupa keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
