Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Notaris wajib membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id