Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan terhadap:
a. perubahan nama;
b. penambahan gelar akademik atau nonakademik; dan/atau
c. perubahan alamat kantor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
Koreksi Anda
