Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan terhadap: a. perubahan nama; b. penambahan gelar akademik atau nonakademik; dan/atau c. perubahan alamat kantor. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
Koreksi Anda