Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PEMBERHENTIAN, DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya. 2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan notaris yang meninggal dunia. 3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. 4. Ahli Waris Notaris yang selanjutnya disebut Ahli Waris adalah suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah atau dalam garis ke samping sampai derajat ketiga atau keluarga semenda sampai derajat ketiga. 5. Majelis Pengawas Pusat yang selanjutnya disingkat MPP adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat nasional. 6. Majelis Pengawas Wilayah yang selanjutnya disingkat MPW adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat provinsi. 7. Majelis Pengawas Daerah yang selanjutnya disingkat MPD adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat kabupaten/kota. 8. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum. 9. Tempat kedudukan Notaris adalah daerah kabupaten/kota. 10. Wilayah Jabatan Notaris adalah wilayah kerja Notaris yang meliputi seluruh wilayah provinsi di tempat kedudukan Notaris. 11. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik. 12. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota. 13. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda