Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tim yang melaksanakan penanganan Laporan Pengaduan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Unit Layanan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda