Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai yang dilaporkan beritikad baik untuk bekerjasama dengan pemeriksa dalam mengungkap Laporan Pengaduan, hukuman disiplin dan sanksi moral dijatuhkan lebih ringan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id