Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai yang dilaporkan beritikad baik untuk bekerjasama dengan pemeriksa dalam mengungkap Laporan Pengaduan, hukuman disiplin dan sanksi moral dijatuhkan lebih ringan.
Koreksi Anda
