Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berbentuk piagam penghargaan.
(3) Selain piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan penghargaan berupa:
a. promosi jabatan;
b. mutasi;
c. rotasi;
d. pendidikan dan latihan;
e. bea siswa pendidikan; dan/atau
f. penghargaan lainnya.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan Pengaduan:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran kode etik Pegawai atau disiplin Pegawai; atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
Koreksi Anda
