Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berbentuk piagam penghargaan. (3) Selain piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan penghargaan berupa: a. promosi jabatan; b. mutasi; c. rotasi; d. pendidikan dan latihan; e. bea siswa pendidikan; dan/atau f. penghargaan lainnya. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan Pengaduan: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran kode etik Pegawai atau disiplin Pegawai; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
Koreksi Anda