Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor;
b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan;
c. memberikan bantuan hukum; dan
d. meminta pelindungan kepada instansi yang berwenang.
(2) Selain mendapat pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai juga diberikan pelindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
(3) Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
