Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib memberikan pelindungan kepada Pegawai yang menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Pelindungan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan Pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak diterimanya Laporan Pengaduan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id