Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib memberikan pelindungan kepada Pegawai yang menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Pelindungan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan Pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak diterimanya Laporan Pengaduan.
Koreksi Anda
