Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id