Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.
Koreksi Anda
