Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang disampaikan kepada Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.
Koreksi Anda
