Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwenang disampaikan kepada Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.
Koreksi Anda