Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e, atau bukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Inspektur Jenderal merekomendasikan pemulihan nama baik terlapor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id