Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan pelanggaran kode etik Pegawai atau pelanggaran disiplin Pegawai, pemeriksa pada Inspektorat Jenderal atau pemeriksa pada satuan kerja memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk:
a. menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. memerintahkan mengembalikan uang negara.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan disampaikan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
