Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa:
a. pelanggaran kode etik Pegawai;
b. pelanggaran disiplin Pegawai;
c. dugaan tindak pidana;
d. bukan pelanggaran kode etik Pegawai; atau
e. bukan pelanggaran disiplin Pegawai.
Koreksi Anda
