Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Hasil telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
