Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda