Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Pengaduan melakukan telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. (3) Dalam hal Laporan Pengaduan disampaikan melalui Unit Layanan Pengaduan pada satuan kerja, hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id