Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Pengaduan melakukan telaahan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan.
(3) Dalam hal Laporan Pengaduan disampaikan melalui Unit Layanan Pengaduan pada satuan kerja, hasil telaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan.
Koreksi Anda
