Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal identitas Pelapor diketahui, Unit Layanan Pengaduan dan/atau Pegawai wajib merahasiakan identitas Pelapor. (2) Anggota Unit Layanan Pengaduan dan/atau Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pelapor dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id