Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan paling sedikit memuat: a. tempat kejadian; b. waktu kejadian; c. pihak yang terlibat; dan d. kronologis kejadian. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebaiknya dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.
Koreksi Anda