Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan paling sedikit memuat:
a. tempat kejadian;
b. waktu kejadian;
c. pihak yang terlibat; dan
d. kronologis kejadian.
(2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebaiknya dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.
Koreksi Anda
