Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Unit Layanan Pengaduan pada setiap satuan kerja.
(3) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a. website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. surat elektronik dengan alamat itjen@kemenkumham.go.id;
c. PO Box 3489; dan/atau
d. saluran telepon pengaduan pada nomor 08170003489.
Koreksi Anda
