Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas:
a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pengaduan;
b. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pelapor;
c. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pelapor;
d. melakukan telaahan Laporan Pengaduan; dan
e. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.
Koreksi Anda
