Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas: a. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pengaduan; b. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pelapor; c. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pelapor; d. melakukan telaahan Laporan Pengaduan; dan e. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.
Koreksi Anda