Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Unit Layanan Pengaduan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Inspektorat Jenderal.
(2) Pada setiap unit eselon I, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis harus dibentuk Unit Layanan Pengaduan yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja.
Koreksi Anda
