Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Laporan Pengaduan.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak menyampaikan Laporan Pengaduan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
