Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan/atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat menyampaikan Laporan Pengaduan. (3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak menyampaikan Laporan Pengaduan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id