Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya dugaan: a. pelanggaran kode etik Pegawai; b. pelanggaran disiplin Pegawai; dan c. tindak pidana, yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda