Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau masyarakat dapat menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya dugaan:
a. pelanggaran kode etik Pegawai;
b. pelanggaran disiplin Pegawai; dan
c. tindak pidana, yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
