Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berkala dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak penilaian terakhir.
(2) Peningkatan klas UPT Pemasyarakatan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) tingkat di atasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengusulan peningkatan klas berikutnya hanya dapat diajukan 3 (tiga) tahun setelah peningkatan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
