Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPT Pemasyarakatan berdasarkan surat persetujuan menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda