Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPT Pemasyarakatan berdasarkan surat persetujuan menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
