Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah disampaikan kepada menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
