Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah disampaikan kepada menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda